1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PolitikPrancis

Presiden Prancis Macron Umumkan RUU Bantuan Mengakhiri Hidup

12 Maret 2024

Presiden Prancis Emmanuel Macron memperkenalkan rencana undang-undang bagi orang dewasa untuk "meminta bantuan mengakhiri hidup”, ketika dihadapkan pada penyakit terminal.

https://p.dw.com/p/4dPXO
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Di bawah UU baru ini, pengidap penyakit terminal (kondisi dimana seseorang mengalami sakit atau penyakit yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh dan menuju pada proses kematian dalam 6 bulan atau kurang) dapat memilih untuk mengendalikan kematian merekaFoto: Ludovic Marin/AP Photo/picture alliance

Presiden Prancis Emmanuel Macron umumkan rencana untuk mengesahkan undang-undang yang melegalkan bantuan medis untuk pasien dewasa yang didiagnosis dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan menghadapi kematian dalam waktu dekat.

Macron mengatakan kepada surat kabar La Croix dan Liberation bahwa undang-undang baru ini untuk melegalkan "bantuan dalam keadaan sekarat" di kondisi tertentu, yang hanya akan berlaku bagi mereka berusia di atas 18 tahun.

Perdana Menteri (PM) Prancis Gabriel Attal menulis di media sosial X pada Senin (11/03) bahwa RUU tersebut akan diajukan ke parlemen pada 27 Mei mendatang. "Kematian tidak bisa lagi menjadi isu yang tabu dan perlu dibungkam," tulisnya dalam bahasa Prancis.

RUU baru berikan pilihan manusiawi menuju kematian?

Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan "jalan yang memungkinkan, dalam situasi yang ditentukan, dengan kriteria yang tepat, di mana keputusan medis bisa memainkan perannya," kata Macron.

Presiden Prancis itu menyebut contoh bagi para penderita kanker stadium akhir, di mana beberapa di antara mereka telah melakukan banyak upaya untuk mencari bantuan dalam menghadapi kematian.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

RUU ini akan berlaku untuk orang dewasa yang mampu membuat keputusan dan mereka yang menghadapi rasa sakit fisik atau psikologis dengan indikasi "tidak dapat disembuhkan" dan kematian itu terasa dalam "jangka pendek atau menengah," kata Macron.

Anak di bawah umur dan pasien yang menderita kondisi kejiwaan atau neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak akan memenuhi syarat.

Macron menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya akan mengacu pada "bantuan dalam kematian ... karena lebih sederhana dan manusiawi" daripada istilah seperti eutanasia atau bunuh diri yang dibantu secara medis.

RUU ini digagas menyusul laporan tahun lalu yang mengindikasikan bahwa sebagian besar warga negara Prancis mendukung legalisasi pilihan mengakhiri hidup.

Piranti Anyar bagi Penderita Sakit Kronis

Penolakan terhadap RUU

Namun, RUU ini ternyata juga menghadapi berbagai macam kritik di Prancis.

Asosiasi perawatan paliatif, dukungan kanker dan perawat spesialis mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa Macron "telah mengumumkan sistem yang jauh dari kebutuhan pasien dan realitas sehari-hari petugas kesehatan, yang dapat menimbulkan konsekuensi serius pada hubungan pelayanan medis."

Mereka mengatakan bahwa pemerintah secara sengaja mencari jalan untuk menghemat pengeluaran dana kesehatan dengan rencana tersebut. Mereka justru menyerukan agar pemerintah mengalokasikan sumber daya yang lebih besar kepada perawatan paliatif, sehingga orang-orang dapat "meninggal dengan bermartabat."

Bagaimana proses bantuan akhiri hidup menurut RUU?

Di bawah undang-undang baru, hanya orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun yang dapat meminta pengobatan untuk mengakhiri hidup. Mereka yang ingin mengikuti proses ini juga harus mengonfirmasi ulang pilihan mereka setelah 48 jam.

Kemudian, tim medis akan memberikan jawaban dalam waktu dua minggu, kata Macron. Seorang dokter lalu akan memberikan resep, yang akan berlaku selama tiga bulan berisi obat untuk mengakhiri hidup.

Orang-orang dapat memilih untuk mengatur sendiri obat itu di rumah. Jika tidak dapat melakukannya sendiri, mereka bisa meminta bantuan di panti jompo atau fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya.

kp/rs (AFP, dpa)