1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gibran Tak Akan Disoal Jika Anies Menang, Ini Kata Tim AMIN

29 Maret 2024

Merespons pernyataan KPU, iim Hukum AMIN mengatakan akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Piulpres jika Anis-Cak Imin menang.

https://p.dw.com/p/4eFKW
Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye Pemilu 2024 di Lubuk Pakam, Sumut
Gibran Rakabuming RakaFoto: Kartik Byma/AFP/Getty Images

Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika Anies-Cak Imin menang Pilpres 2024.

"Jika AMIN yang menang, tentunya bukan hanya dipermasalahkan tapi akan menjadi persoalan hukum yang serius, karena itu adalah pelanggaran konstitusi. Termasuk KPU-nya," kata Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Ari menuturkan bukti terkait laporan ke MKMK itu juga dilampirkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK. Dia menyebut pencalonan Girbran sudah dipersoalkan pihaknya sebelum pengumuman pemenang Pilpres 2024.

"Bukti-buktinnya sudah kami lampirkan di persidangan. Jadi jauh sebelum Gibran menang," ucapnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

KPU Respons Gugatan AMIN

Sebelumnya, KPU merespons permohonan gugatan yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengatakan bahwa tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Dalam sidang ini, KPU berposisi sebagai pihak termohon.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Dia mengatakan semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.

Namun, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat paslon, pihak AMIN tidak mengajukan keberatan. Dia mengatakan seluruh paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.

"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon," katanya.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," imbuh dia.

Pihak KPU menilai dalil pihak 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.

KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu.

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil.

"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," sambung dia.

 

KPU Bilang Gibran Tak Akan Disoal Andai Anies Menang, Ini Kata Tim AMIN 

Baca selengkapnya di DetikNews