1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uni Eropa Sahkan UU Kecerdasan Buatan

22 Mei 2024

Para menteri Uni Eropa akhirnya menyetujui UU Kecerdasan Buatan, yang akan mengatur penggunaan teknologi AI di sektor “berisiko tinggi”, seperti hukum dan ketenagakerjaan.

https://p.dw.com/p/4g7ts
Ilustrasi Kecerdasan Buatan (AI)
Anggota parlemen UE berharap untuk mengatur penggunaan AI sejak diniFoto: Oliver Berg/dpa/picture alliance

Para menteri Uni Eropa (UE) pada Selasa (21/05) menandatangani undang-undang (UU) penting yang menetapkan aturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) pada sektor yang dianggap sensitif. 

Di bawah aturan baru ini, teknologi AI yang digunakan di berbagai bidang seperti supremasi hukum dan ketenagakerjaan, harus menunjukkan bahwa sistemnya cukup transparan dan akurat. Selain itu, juga harus memenuhi standar keamanan siber, serta memenuhi kriteria mengenai kualitas data yang digunakan untuk melatih teknologinya.

Pemungutan suara oleh negara-negara Uni Eropa ini dilakukan dua bulan setelah Parlemen Eropa mendukung dibentuknya UU Kecerdasan Buatan tersebut.

Aturan baru bagi blok ini ternyata lebih dari sekadar pendekatan kesediaan untuk mematuhi teknologi AI, seperti di Amerika Serikat (AS) contohnya, dan memiliki potensi untuk membawa perubahan di seluruh dunia.

Apa itu UU Kecerdasan Buatan?

Undang-undang AI ini menetapkan bahwa sistem yang akan digunakan dalam situasi "berisiko tinggi”, harus mendapatkan sertifikasi dari badan yang disetujui, sebelum akhirnya dapat dipasarkan di UE. 

Situasi tersebut termasuk pada penggunaan teknologi AI yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, hak-hak dasar, lingkungan, demokrasi, pemilihan umum, dan supremasi hukum.

Sistem seperti penilaian kredit sosial yang digunakan di Cina juga akan dilarang secara langsung, begitu juga sistem kategorisasi biometrik berdasarkan pandangan agama atau pandangan dunia lainnya, orientasi seksual, hingga ras. 

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Undang-undang sebelumnya secara umum melarang pengenalan wajah secara real-time di CCTV, tetapi membuat pengecualian untuk penggunaannya pada supremasi hukum, seperti menemukan orang hilang atau korban penculikan, mencegah perdagangan manusia, atau menemukan tersangka dalam kasus-kasus kriminal yang serius. 

Sementara penggunaan teknologi AI yang dianggap memiliki risiko rendah juga wajib memenuhi standar transparansi, seperti mengungkapkan bahwa konten yang dihasilkan menggunakan teknologi AI, untuk memungkinkan orang memutuskan seberapa besar kepercayaan terhadap teknologi ini. 

Sebuah "Kantor AI” baru di dalam Komisi Eropa juga akan dibentuk untuk memastikan undang-undang ini ditegakkan di lingkup Uni Eropa. 

UU baru ini masih harus ditandatangani oleh presiden badan legislatif Uni Eropa, sebelum akhirnya diterbitkan dalam buku undang-undang Uni Eropa. Aturan ini secara teknis akan mulai berlaku 20 hari ke depan, tetapi sebagian besar ketentuannya baru akan berlaku setelah dua tahun. 

Perusahaan berkomit pada keselamatan 

Selain itu, pada kekhawatiran yang meluas seputar potensi kerusakan yang dapat disebabkan oleh teknologi AI, lebih dari selusin perusahaan kecerdasan buatan terkemuka di dunia membuat komitmen keselamatan baru pada pertemuan globalnya di Seoul pada Selasa (21/05), ungkap pemerintah Inggris.

"Komitmen ini akan memastikan perusahaan-perusahaan AI terkemuka di dunia akan memberikan transparansi dan akuntabilitas pada rencana-rencana dalam mengembangkan teknologi AI yang aman,” ujar Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Sains, Inovasi, dan Teknologi Inggris. 

Perusahaan AI terkemuka tersebut termasuk Google, Meta, Microsoft, dan OpenAI milik Alphabet, serta perusahaan-perusahaan lain asal Cina, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. 

Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Korea Selatan dan Inggris. 

kp/rs (dpa, Reuters)