1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penindasan Perempuan oleh Taliban "Kejahatan Kemanusiaan"

26 Mei 2023

Pembatasan terhadap hak-hak perempuan oleh Taliban di Afganistan harus diselidiki sebagai kemungkinan kejahatan kemanusiaan, kata Amnesty International dan ICJ dalam laporan bersamanya.

https://p.dw.com/p/4Rq24
Perempuan di Afganistan
Perempuan di AfganistanFoto: Ebrahim Noroozi/AP Photo/picture alliance

Amnesty International dan International Commission of Jurists (ICJ), dia kelompok HAM yang masing-masing berbasis di London dan Jenewa, bersama-sama merilis sebuah laporan hari Jumat (26/5) dan mendesak penyelidikan atas pembatasan Taliban terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan di Afganistan.

Laporan yang diberi judul "Perang Taliban terhadap perempuan: Kejahatan terhadap kemanusiaan dan penganiayaan gender di Afganistan," mengutip statuta Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag, yang mencantumkan penganiayaan berbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan itu menyoroti pembatasan yang diberlakukan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan setelah mereka merebut kekuasaan pada Agustus 2021.

Terlepas dari janji awal pemerintahan Taliban yang terdengar lebih moderat, kebijakan pemerintahannya ternyata berubah menjadi penindasan dengan dampak mendalam pada berbagai aspek kehidupan perempuan.

Kejahatan kemanusiaan penganiayaan berbasis gender

Pemerintahan Taliban antara lain membatasi akses perempuan ke pendidikan dan pekerjaan, dan membatasi keleluasaan perempuan untuk bepergian dan mengakses perawatan medis, kata laporan itu.

Amnesty International dan ICJ juga menuduh Taliban menargetkan perempuan dan anak perempuan yang telah mengambil bagian dalam protes damai dengan menahan, menghilangkan mereka secara paksa dan menyiksa mereka dalam tahanan.

Amnesty International telah mendokumentasikan kasus-kasus perempuan dan anak perempuan yang dipaksa menikah dengan anggota Taliban, serta upaya untuk memaksa mereka menikah. Laporan itu mengatakan mereka yang menolak pernikahan semacam itu "menjadi sasaran penculikan, intimidasi, ancaman dan penyiksaan."

"Perempuan dan anak perempuan Afganistan adalah korban kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan gender. Beratnya kejahatan itu menuntut tanggapan internasional yang jauh lebih kuat daripada yang terlihat hingga saat ini. Hanya ada satu hasil yang dapat diterima: sistem penindasan dan penganiayaan gender ini harus dibongkar," kata Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International.

Seruan untuk bertindak terhadap Taliban

Kedua kelompok HAM meminta Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag untuk memasukkan "kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan gender" dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap situasi di Afganistan. Mereka mendesak masyarakat internasional untuk mengatasi masalah "penganiayaan gender dan potensi pelanggaran hukum internasional lainnya oleh Taliban" selama sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang akan datang.

"Menuntut pertanggungjawaban pidana Taliban dan mengatasi impunitas yang merajalela atas kejahatan serius yang didokumentasikan dalam laporan ini adalah langkah penting untuk mengamankan keadilan bagi para penyintas dari praktik mengerikan (Taliban). Kami tidak bisa membiarkan perempuan dan anak perempuan Afganistan gagal,” kata Santiago A. Canton, sekretaris jenderal ICJ. Otoritas Taliban belum menanggapi laporan tersebut.

Pada April lalu, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang meminta Taliban untuk memastikan partisipasi perempuan dan anak perempuan yang penuh, setara, bermakna, dan aman di Afganistan. Laporan Amnesty International dan ICJ menambah bobot lebih lanjut pada pentingnya tindakan mendesak untuk mengatasi situasi mengerikan yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan Afganistan di bawah pemerintahan Taliban. hp/yf (rtr, ap, dpa)