1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda Eks Napi Nyaleg

Detik News
25 Mei 2023

KPK mengingatkan KPU untuk mengikuti putusan MK soal aturan bagi eks narapidana menjadi calon anggota legislatif. Polemik ini terkait adanya Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

https://p.dw.com/p/4Rn2O
Foto ilustrasi pemilu
Foto: Reuters/E. Su

Aturan KPU yang mengizinkan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislatif tanpa harus menunggu jeda lima tahun menuai sorotan. KPK pun mengingatkan putusan MK terkait masa jeda lima tahun bagi para eks napi koruptor sebelum kembali nyaleg.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pentingnya instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hukuman bagi koruptor itu tidak hanya berkaitan dengan penjara badan.

"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/05).

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik itu menandakan sanksi hilangnya hak politik kepada pelaku korupsi. Pidana itu bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik baik dalam hak memilih atau dipilih.

Ali mengatakan pidana tambahan itu sebagai konsekuensi atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan pelaku. Pidana tambahan itu juga, kata Ali, sebagai alarm bahwa pelaku telah mengkhianati kepercayaan publik sebagai penyelenggara negara.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan telah menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," tutur Ali.

Menurut Ali, KPK konsisten menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada para koruptor. Pihaknya pun berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan para mantan napi korupsi harus melewati jeda waktu lima tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali masuk ke dunia politik.

"Untuk itu tentu sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," tutur Ali.

Aturan KPU soal eks narapidana nyaleg dikritik

Aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI menuai kritik. Aturan itu disebut berbeda dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. KPU menyebut pihaknya tidak menyelundupkan pasal apapun.

"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/05).

Dia kemudian memberi contoh perhitungan soal masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa nyaleg. Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal hitungan masa pencabutan hak politik.

"Kalau kita baca pertimbangan Mahkamah di dalam putusan MK tersebut kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya. Jadi sebagai simulasi, misalkan kalau kemarin pendaftaran bakal calon 1-14 Mei 2023 kalau kita tarik mundur lima tahun berarti kan Mei 2018 ya, jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap lima tahun belum bisa mencalonkan," ujarnya.

"Atau misalkan ada orang kena pidana dan selesai menjalani pidananya itu status sebagai mantan terpidana pada bulan Januari 2020 misalkan dan kena tambahan pidana berupa pencabutan hak politik dua tahun, hak politik dalam berarti tidak bisa dicalonkan selama dua tahun, dua tahun itu setelah selesai menjalani pidana. Kalau selesai menjalani pidananya Januari 2020 ditambah dua tahun berarti kan sampai Januari 2022 itu menurut Mahkamah Konstitusi memandang sudah cukup, tidak perlu ditambahkan masa jedanya dua tahun," sambung Hasyim. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg