1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Ini Fatwa MUI yang Antar Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan

23 Agustus 2018

Sebelum proses persidangan dimulai, Majelis Ulama Indonesia Sumut buru-buru mengeluarkan fatwa yang menegaskan Meiliana telah menistakan agama. Fatwa ini dijadikan alat untuk menekan pengadilan.

https://p.dw.com/p/33c5N
Indonesien Moschee Lautsprecher
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan.

Putusan PN Medan itu tidak datang tiba-tiba. Salah satu dasarnya adalah adanya fatwa MUI dalam kasus itu. Berikut ini fatwa MUI yang dikutip detikcom dari dakwaan jaksa, Kamis (23/8/2018), sebagai berikut:

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi Sumut

Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Menetapkan:

Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Pertama:

Ketentuan hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan sholat.

b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Kedua:

Rekomendasi :

a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.

b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;

c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa di atas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3-24 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung, Kota Medan. Rapat itu dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dan pada Selasa, 24 Januari 2017.

Nah, atas dasar fatwa MUI itu, polisi meneruskan proses hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

Sumber: Detik News